Jangkauan Tangerang Selatan – Aparat kepolisian dari Polsek Setu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (32), yang diduga sebagai penjual obat keras tanpa izin edar di wilayah Setu, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima banyak laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Setu, AKP Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menduga adanya praktik jual beli obat keras di sekitar kawasan permukiman.
“Warga sudah lama mengeluhkan aktivitas tersangka karena sering terlihat ada transaksi mencurigakan di rumah kontrakannya. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan adanya peredaran obat keras tanpa izin,” jelas AKP Rudi, Sabtu (13/9/2025).
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis tramadol, hexymer, dan beberapa jenis pil berwarna lainnya yang dikemas siap edar. Selain itu, ditemukan juga buku catatan penjualan dan uang tunai hasil transaksi.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan cukup banyak, dan jelas sekali tersangka menjalankan bisnis ilegal ini sudah cukup lama,” tambah Rudi.
Modus Penjualan Melalui Jaringan Pemuda
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok di luar Tangsel, kemudian menjualnya kembali kepada para pemuda dengan harga bervariasi. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui pesan singkat.

Baca juga: Pemkot Tangsel Fokus Penurunan Kasus TBC dengan Skrining dan Pengobatan Rutin
“Tersangka sengaja menyasar kalangan remaja dan pemuda yang mudah tergiur. Inilah yang sangat berbahaya, karena bisa merusak generasi muda kita,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Andi.
Warga Apresiasi Tindakan Polisi
Warga sekitar menyambut baik tindakan cepat aparat kepolisian. Salah seorang warga, Siti Aminah (46), mengatakan dirinya merasa lebih tenang setelah tersangka ditangkap.
“Anak-anak remaja di lingkungan sini sering nongkrong dekat rumah tersangka, bikin orang tua khawatir. Alhamdulillah sekarang sudah ditangkap, semoga tidak ada lagi yang jualan barang berbahaya seperti itu,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran obat-obatan tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang memberikan suplai obat-obatan kepada tersangka,” tegas AKP Rudi.
Komitmen Polsek Setu Berantas Peredaran Obat Terlarang
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Setu dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang mengetahui penjualan obat-obatan ilegal, segera laporkan agar bisa kami tindak,” tutup Kapolsek.






