Jangkauan Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya berlaku hingga 30 Juni. Program ini menjadi salah satu bentuk stimulus fiskal sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, pembayaran PBB-P2 akan dikenakan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Diskon untuk Ringankan Beban Warga
Program diskon PBB-P2 dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan insentif bagi warga yang taat pajak. Dengan adanya potongan pajak ini, warga diharapkan dapat membayar PBB-P2 lebih ringan dibandingkan tarif normal.
Pemkot Tangsel menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Tenggat Waktu Hanya Sampai 30 Juni
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa diskon PBB-P2 memiliki batas waktu yang jelas, yakni sampai 30 Juni. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati potongan pajak yang diberikan.
Setelah melewati tenggat waktu tersebut, wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 akan kehilangan kesempatan mendapatkan diskon dan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan.

Baca juga: Horor Sampah di Tangsel Berlanjut Usai Ditolak Bogor?
Dorong Kepatuhan Pajak Masyarakat
Program diskon ini juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemkot Tangsel berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembiayaan berbagai program pembangunan.
Pendapatan dari sektor PBB-P2 menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program sosial lainnya.
Berbagai Kemudahan Pembayaran Disediakan
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangsel menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2, baik secara langsung maupun non-tunai. Warga dapat melakukan pembayaran melalui bank, loket pembayaran resmi, maupun layanan digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Kemudahan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan teknis yang selama ini membuat sebagian warga menunda pembayaran pajak.
Sosialisasi Terus Digencarkan
Pemkot Tangsel melalui perangkat daerah terkait terus menggencarkan sosialisasi program diskon PBB-P2 kepada masyarakat. Informasi disampaikan melalui media sosial resmi, spanduk, hingga pelayanan langsung di kelurahan dan kecamatan.
Upaya ini dilakukan agar seluruh wajib pajak mengetahui adanya program diskon sekaligus memahami batas waktu pembayarannya.
Pajak untuk Pembangunan Kota
Pemkot Tangsel menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. PBB-P2 menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu terus meningkat dari tahun ke tahun.
Imbauan kepada Wajib Pajak
Pemkot Tangsel mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum 30 Juni agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan diskon. Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan data objek pajak sesuai agar proses pembayaran berjalan lancar.
Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor pelayanan pajak daerah atau menghubungi kanal resmi Pemkot Tangsel.
Optimisme Capaian PAD Meningkat
Dengan adanya program diskon PBB-P2, Pemkot Tangsel optimistis capaian Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat secara signifikan. Tingginya tingkat kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkot Tangsel berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal kepatuhan pajak dapat terus terjalin demi kemajuan kota.






