Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

DPRD DKI Ajak Warga Laporkan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok Lewat JAKI

Shoppe Mall

Jangkauan Tanggerang Selatan – DPRD DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Ajakan ini disampaikan sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan KTR demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Pelibatan masyarakat dinilai penting karena pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan partisipasi aktif warga.

Shoppe Mall

DPRD Dorong Partisipasi Publik Awasi KTR

Anggota DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan Kawasan Tanpa Rokok telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah. Namun, pelanggaran masih kerap ditemukan di ruang publik, seperti fasilitas umum, perkantoran, sarana transportasi, hingga tempat pelayanan masyarakat.

“Peran warga sangat penting. Jika melihat pelanggaran KTR, laporkan melalui JAKI agar bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta.

Menurut DPRD, pelaporan berbasis aplikasi akan mempercepat respons pemerintah daerah sekaligus menciptakan efek jera bagi pelanggar.

JAKI Jadi Sarana Aduan Cepat dan Mudah

Aplikasi JAKI dimanfaatkan sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat terkait berbagai persoalan di Jakarta, termasuk pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok. Warga cukup mengunggah laporan disertai keterangan lokasi dan bukti pendukung agar dapat segera diproses oleh instansi terkait.

Pelaporan melalui JAKI dinilai lebih efektif karena terintegrasi langsung dengan sistem pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan JAKI, laporan masyarakat bisa tercatat, dipantau, dan ditindaklanjuti secara transparan,” jelas perwakilan DPRD.

DPRD DKI
DPRD DKI

Baca juga: Polres Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Santuni Anak Yatim, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Lindungi Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Asap Rokok

DPRD DKI Jakarta menekankan bahwa kebijakan KTR bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Asap rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga perokok pasif yang berisiko mengalami gangguan kesehatan serius.

Penerapan KTR yang konsisten diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, terutama di ruang publik.

Penegakan Aturan Perlu Konsistensi

Selain mendorong pelaporan, DPRD juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak perda untuk konsisten menindak pelanggaran KTR. Penegakan aturan yang tegas dinilai penting agar kebijakan tidak hanya bersifat simbolis.

“Kita ingin aturan ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar tertulis di atas kertas,” tegas legislator DPRD DKI Jakarta.

Edukasi dan Sosialisasi Tetap Dibutuhkan

DPRD menilai bahwa penegakan hukum harus diiringi dengan edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan. Masyarakat perlu terus diingatkan mengenai lokasi-lokasi Kawasan Tanpa Rokok serta sanksi yang berlaku jika melanggar.

Dengan kombinasi edukasi, pengawasan, dan partisipasi publik, penerapan KTR di Jakarta diharapkan semakin optimal.

Harapan Jakarta Lebih Sehat dan Tertib

Melalui ajakan pelaporan pelanggaran KTR lewat JAKI, DPRD DKI Jakarta berharap tercipta budaya saling mengingatkan demi kepentingan bersama. Keterlibatan warga dinilai sebagai kunci dalam mewujudkan Jakarta yang lebih sehat, tertib, dan ramah bagi semua.

“Ini bukan soal melarang, tetapi soal menjaga hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih,” pungkasnya.

Shoppe Mall