Jangkauan Tangeran Selatan – Pencemaran lingkungan kembali mencuat setelah gudang pestisida yang diduga menyimpan dan mengelola bahan kimia berbahaya mencemari aliran Sungai Cisadane. Dampak pencemaran ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan mendorong rencana gugatan hukum terhadap pihak pengelola gudang.
Dugaan pencemaran mencuat setelah warga menemukan perubahan warna air sungai, bau menyengat, serta kematian biota air di sekitar lokasi yang berdekatan dengan gudang pestisida tersebut.
Warga Resah, Air Sungai Diduga Tercemar Bahan Kimia
Sejumlah warga yang bermukim di bantaran Sungai Cisadane mengaku resah akibat dugaan pencemaran tersebut. Sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan aktivitas ekonomi kini dinilai tidak lagi aman.
“Airnya berubah warna dan berbau. Kami khawatir ini berbahaya bagi kesehatan,” ujar salah seorang warga.
Aktivis Lingkungan Siapkan Langkah Hukum
Aktivis lingkungan dan lembaga pendamping masyarakat menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk gugatan perdata, terhadap pengelola gudang pestisida. Gugatan tersebut akan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat.
Menurut mereka, pencemaran Sungai Cisadane merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca juga: Karbon Aktif Disebar ke Sungai Jaletreng Tangsel Atasi Pencemaran Pestisida
Aparat Lakukan Penyelidikan Awal
Aparat penegak hukum bersama instansi lingkungan hidup telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan awal. Langkah tersebut meliputi pengambilan sampel air sungai, pengecekan sistem pengelolaan limbah gudang, serta pemeriksaan perizinan operasional.
Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar penentuan ada tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran administratif dalam kasus ini.
Pemda Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah agar bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang diduga mencemari Sungai Cisadane. Mereka menilai penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain penindakan, warga juga meminta adanya langkah pemulihan lingkungan untuk mengembalikan kualitas air sungai dan ekosistem yang terdampak.
Potensi Gugatan dan Pemulihan Lingkungan
Jika terbukti mencemari lingkungan, pengelola gudang pestisida berpotensi menghadapi gugatan hukum, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi dan kewajiban pemulihan lingkungan. Gugatan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap pengelolaan limbah.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di sekitar daerah aliran sungai, khususnya yang berkaitan dengan bahan kimia berbahaya.






