Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Alexander Zverev Diekstradisi ke Rusia, Ini Langkah Hukum Indonesia

Shoppe Mall

Indonesia Ekstradisi Warga Rusia Alexander Zverev, Buronan Red Notice Interpol Sejak 2022

Jangkauan Tanggerang Selatan —Alexander Zverev (AZV), warga negara Federasi Rusia, secara resmi diekstradisi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 10 Juli 2025. Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama hukum internasional serta pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mendasari proses pemulangan AZV ke negara asalnya. Ekstradisi ini menandai sejarah baru, karena menjadi ekstradisi pertama dari Indonesia ke Rusia, meski perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam proses ratifikasi.

Sempat Ditahan Polda Metro, WN Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev  Diekstradisi | kumparan.com
Kemenkumham Ekstradisi Alexander Zverev, Disetujui Lewat Keppres Prabowo

Permintaan Ekstradisi dari Rusia Sudah Sejak 2022

Alexander Zverev menjadi buronan Interpol sejak tahun 2022 dan masuk dalam daftar Red Notice. Pemerintah Rusia secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi kepada Indonesia pada tahun yang sama setelah mendeteksi keberadaan AZV di Jakarta.

Shoppe Mall

“Permintaan ekstradisi diajukan pada 2022 dan memerlukan koordinasi diplomatik yang intens antarnegara,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham RI, Widodo, dalam konferensi pers usai penandatanganan dokumen penyerahan (Minutes of Surrender) di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan dan Penahanan di Indonesia

Polda Metro Jaya menangkap Zverev pada 2022 dan sempat menahannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama proses hukum berlangsung. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Alexander Zverev tidak melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Karena itu, mereka hanya memprosesnya untuk ekstradisi berdasarkan ketentuan hukum internasional.

Baca Juga : Beras Bantuan Aman Dan Layak Konsumsi

Proses Ekstradisi Tanpa Pengawalan Khusus

Pemerintah Rusia secara langsung meminta agar pelaksanaan ekstradisi Alexander Zverev secara tertutup. Pemerintah Indonesia memberangkatkan Zverev dari Jakarta ke Denpasar, Bali, lalu melanjutkan penerbangannya ke Moskow menggunakan pesawat komersial tanpa pengawalan khusus.

“Karena tidak ada penerbangan langsung Jakarta-Moskow, maka proses keberangkatan dilakukan via Denpasar,” tambah Widodo.

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui ekstradisi AZV, warga negara Rusia, melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk memulangkan AZV ke negara asalnya, menandai langkah resmi pemerintah dalam proses ekstradisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kerja sama bilateral dengan Rusia.

“Ini merupakan bentuk kerja sama antar-pemerintah (G to G) dalam penegakan hukum lintas negara,” tegas Widodo.

Shoppe Mall