Jangkauan Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan lapangan padel Loka Padel yang berlokasi di kawasan Ciater. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena fasilitas olahraga tersebut diketahui belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan dari perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan penertiban bangunan usaha di wilayah Kota Bandung.
Ditemukan Pelanggaran Perizinan Usaha
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Loka Padel diketahui telah beroperasi tanpa melengkapi sejumlah dokumen perizinan wajib. Padahal, setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk perizinan bangunan dan izin operasional, sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Petugas menyatakan bahwa sebelumnya pihak pengelola telah diberikan peringatan untuk segera melengkapi perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Penyegelan dilakukan karena pengelola belum melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Penegakan Aturan untuk Ketertiban Kota
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum administratif demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar tercipta iklim usaha yang adil, di mana setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang sama.
Pemkot menekankan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap usaha kecil maupun usaha dengan nilai investasi besar.

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Tangsel Bawa 40 Kg Ganja dari Sumut ke Jakarta
Pengelola Diminta Lengkapi Perizinan
Pihak pengelola Loka Padel diberi kesempatan untuk segera mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Apabila seluruh dokumen telah terpenuhi dan diverifikasi oleh instansi terkait, maka segel dapat dibuka dan aktivitas usaha diperbolehkan kembali beroperasi.
“Setelah semua izin lengkap dan sesuai ketentuan, tentu akan kami evaluasi kembali,” kata perwakilan pemerintah daerah.
Respons Masyarakat Sekitar
Penyegelan lapangan padel ini turut menarik perhatian masyarakat sekitar. Sebagian warga mendukung langkah tegas pemerintah karena dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Namun ada pula yang berharap agar persoalan perizinan dapat segera diselesaikan agar fasilitas olahraga tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat.
Lapangan padel sendiri belakangan cukup diminati warga sebagai sarana olahraga dan rekreasi.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Pemerintah Kota Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor jasa dan olahraga, untuk memastikan seluruh perizinan telah lengkap sebelum memulai kegiatan operasional. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna fasilitas.
Pemkot memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.






