Jangkauan Tangerang Selatan – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram ganja yang diduga dibawa dari Sumatera Utara dengan tujuan peredaran ke wilayah Jakarta.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika menonjol karena melibatkan jumlah barang bukti yang besar dan jalur distribusi antarprovinsi.
Ditangkap Saat Hendak Lanjutkan Distribusi
Pelaku diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan saat berada di kawasan Tangsel. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju Jakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan kilogram ganja yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti ganja seberat kurang lebih 40 kilogram. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta,” ungkap pihak kepolisian.
Jaringan Peredaran Lintas Provinsi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah pemasok narkotika jenis ganja. Pelaku diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pengendali maupun penerima barang di wilayah tujuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman ganja tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Penyelundupan-narkoba-98422.jpg)
baca juga: Pedagang Pasar Ciputat Bisa Berobat Gratis Di Pos Kesehatan Merah Putih
Modus Penyamaran untuk Hindari Petugas
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus penyamaran dengan memanfaatkan jalur darat antarpulau. Ganja dikemas sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.
Polisi menyatakan bahwa pelaku berupaya memanfaatkan celah pengawasan dengan berpindah-pindah lokasi sebelum barang sampai ke tangan pemesan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti ganja dalam jumlah besar, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara dalam waktu lama, bahkan hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peredaran narkotika dalam jumlah besar ini sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa. Kami akan menindak tegas para pelakunya,” tegas kepolisian.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jalur distribusi, pemasok, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengembangan kasus dilakukan dengan menelusuri komunikasi pelaku serta kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain yang sudah atau akan dilakukan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkas polisi.






